Kerja sama tersebut mencakup percepatan layanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak atas tanah sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat. Selain itu, dilakukan pengembangan dan sinkronisasi basis data pertanahan untuk memetakan potensi ekonomi dan pendapatan daerah secara lebih akurat.
ATR/BPN juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi salah satu prioritas utama. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mendukung pemetaan lahan pertanian yang menjadi sektor unggulan Provinsi Lampung.
Selain mempercepat sertifikasi, program tersebut juga mendorong integrasi data perpajakan, pemetaan lahan untuk investasi, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan guna mendukung pembangunan ekonomi.
Di sisi lain, KPK menegaskan keterlibatannya dalam program tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan aset pemerintah daerah.
Menurut KPK, pengamanan aset harus dilakukan baik secara fisik maupun administrasi melalui percepatan sertifikasi tanah agar aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Selain pengamanan aset, KPK juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi.