Deskripsinews.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Command Center Lt. 2, Kompleks Kantor Gubernur setempat pada Senin, 30 Juni 2025.
Rakor dibagi menjadi 3 sesi yakni sesi pertama tentang paparan evaluasi program pembangunan 3 juta unit rumah/tahun oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd.
Sesi kedua paparan tentang Evaluasi Program Pelayanan Kesehatan Gratis oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dua sesi rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam negeri Ribka Haluk.
Lalu sesi ketiga dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir terkait Rapat Koordinasi rutin mingguan Pengendalian Inflasi Daerah.
Dalam paparannya, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd. menyampaikan bahwa target pembangunan 3 juta unit rumah dibagi menjadi :1 juta di pedesaan, 1 juta di perkotaan, dan 1 juta di wilayah pesisir.
Untuk itu, Imran mengatakan bahwa diperlukan kerjasama dengan seluruh stake holder baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Imran juga menyampaikan arahan strategis untuk seluruh pemerintah daerah :
1. Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar segera mengambi Peran bergotong royong mensukseskan Program juta rumah dan TIDAK PERLU RAGU untuk mengalokasikan anggaran Pembangunan dan renovasi Rumah Tidak Layak Huni.
2. Kepada Daerah yang belum menyusun Perkada tentang Pembebasan BPHTB dan Pembebasan Retribusi PBG, agar segera menyusun dan menyesuaikan dengan SKB 3 Menteri, serta mempercepat proses penerbitan Ijin PBG:
3. Kepada seluruh Pemerintah daerah, diharapkan dapat melaporkan penerbitan perkada BPHTB dan Retribusi PBG serta pelayanan perizinan PBG, kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP dan Kementerian PU, sesuai amanat SKB 3 Menteri
4. Pemerintah Daerah agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus PBG dan melaporkan data PBG tersebut kepada KemenPKP secara berkala
5. Pemerintah Daerah agar mendorong CSR dalam bergotong royong membangun rumah untuk rakyat,
6. Pemerintah Daerah agar memonitor kualitas rumah subsidi di lingkungannya. Dalam Penerbitan Izin Penyelenggaraan Perumahan agar tidak melanggar aturan Tata Ruang,
7. Pemerintah Daerah agar Ikut andil dan berperan dalam meniadakan segala bentuk pungli yang berkaitan langsung dengan perizinan perumahan.