DESKRIPSINEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, kembali menyoroti polemik lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC).
Sorotan ini muncul lantaran terdapat ketidaksinkronan data luas lahan Hak Guna Usaha (Hgu) yang dikelola oleh konglomerasi perkebunan tebu tersebut.
Menurut Naldi, perbedaan data tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keadilan sosial dan hak-hak masyarakat lokal.
“Kami menemukan bahwa data dari sejumlah instansi pemerintah berbeda-beda terkait luas lahan Hgu PT SGC. Ini harus segera diklarifikasi secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Naldi, Kamis (7/8/2025).
Ketidaksinkronan data yang dimaksud merujuk pada temuan, yakni Data Bpn Provinsi Lampung tahun 2019: 75,6 ribu hektare, Data ATR/BPN Tulang Bawang: 86 ribu hektare, Data resmi di situs DPR RI: 116 ribu hektare, Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013: 141 ribu hektare.
Perbedaan angka yang sangat signifikan ini dinilai Naldi sebagai cermin dari lemahnya koordinasi dan transparansi antarlembaga negara, khususnya dalam pengelolaan sumber daya agraria.
“Kami mendorong agar Bpn Provinsi Lampung bersikap terbuka dan melakukan klarifikasi secara resmi. Ketidaksesuaian ini menyimpan potensi konflik agraria yang serius,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, Naldi mendorong agar dilakukan pengukuran ulang lahan perkebunan SGC secara menyeluruh.
Ia menyebut langkah ini bukan hanya administratif, tetapi juga strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah praktik-praktik perampasan lahan masyarakat.
“Pengukuran ulang adalah proses evaluasi menyeluruh: dari aspek kepemilikan, penggunaan, legalitas hingga dampak lingkungan. Ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat lokal,” tegas politisi muda itu.
Naldi menjelaskan bahwa desakan pengukuran ulang ini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Di antaranya, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Regulasi-regulasi ini memberikan legitimasi bagi negara dan pemerintah daerah untuk turun tangan menertibkan persoalan agraria yang berdampak luas,” paparnya.
Lebih jauh, Naldi juga meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi secara menyeluruh izin dan operasional PT SGC.
Ia menduga, aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan budaya yang tidak kecil bagi masyarakat lokal.