Upaya tersebut diharapkan bermuara pada meningkatnya pendapatan daerah melalui tata kelola pertanahan yang semakin baik.
KPK mengungkapkan bahwa di seluruh Provinsi Lampung terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik pemerintah daerah yang terdiri atas aset Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota yang perlu terus dipercepat proses pengamanannya melalui sertifikasi.
Langkah pencegahan ini dinilai penting agar aset negara tidak berpotensi hilang atau dikuasai pihak lain. KPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan maupun pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik. (Pemerintah Provinsi Lampung).