5. Penyelesaian konflik sosial dan tenurial;
6. Pemenuhan hak dan kewajiban pemegang persetujuan;
7. Penyusunan perencanaan pengelolaan dan dokumen Informasi Areal Definitif (IAD);
8. Pengembangan usaha Perhutanan Sosial;
9. Sosialisasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi wajib bayar; dan
10. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Lampung.
Dalam rapat perdana ini, sejumlah agenda dibahas, mulai dari penyamaan persepsi antaranggota Pokja, identifikasi isu prioritas dan tantangan di lapangan, pembagian peran dan tanggung jawab, penyusunan rencana kerja awal periode 2026–2028, penetapan mekanisme koordinasi dan pelaporan, hingga kesepakatan tindak lanjut dan jadwal kerja.