DESKRIPSINEWS - Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menegaskan seluruh sekolah negeri di Kota Bandar Lampung dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Penegasan ini disampaikan menyusul dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan berlaku untuk jenjang SD dan SMP negeri di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.
"Atas arahan Bunda Eva, sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan harus bisa dinikmati masyarakat tanpa beban biaya," kata Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.
Eva Dwiana ingin memastikan seluruh warga, terutama masyarakat kurang mampu, dapat menyekolahkan anaknya dengan tenang dan nyaman.
" Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena alasan ekonomi," ujar Nur Ramdhan menirukan arahan Wali Kota.
Disdikbud juga membuka kanal pengaduan. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan ada sekolah negeri yang masih meminta biaya. Laporan dapat disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan sekolah negeri gratis ini merupakan komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi semua.