Gubernur juga meminta Satpol PP membangun koordinasi dan melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam menjalankan tugas, sehingga penegakan Perda berlangsung sesuai ketentuan, prosedur, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Dalam menegakkan aturan tidak hanya dibutuhkan ketegasan. Kedepankan cara-cara persuasif dan humanis dengan tetap berlandaskan peraturan dan prosedur yang benar,” pesannya.
Lebih jauh, Gubernur mengingatkan seluruh pejabat bahwa pangkat dan jabatan bukanlah sesuatu yang kekal. Keduanya merupakan titipan yang sewaktu-waktu dapat berakhir atau berubah.
Menurutnya, hal yang akan dikenang dari seorang pejabat bukanlah jabatan yang pernah disandang, melainkan kebaikan dan karya yang ditinggalkan bagi masyarakat.
“Dengarkan keluhan masyarakat, ambil kebijakan yang bermanfaat bagi mereka, dan jadilah pemimpin yang dapat diteladani serta mengayomi,” tutup Gubernur.
Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/3466/VI.04/2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun Dua pejabat yang dilantik adalah: