Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17).
Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers ynag berlangsung di Mapolda Lampung, Lampung Selatan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Gubernur Mirza menilai TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak-anak kita. Ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius,” ujar Gubernur Mirza.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD PPA, jelas Gubernur Mirza, juga telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban sejak 10 Mei 2026.
Pendampingan meliputi asesment kondisi fisik dan psikologis, penyediaan rumah aman, layanan kesehatan di RSUD Abdul Moeluk, konseling trauma, pendampingan hukum, hingga persiapan reintegrasi sosial dan kelanjutan pendidikan korban.
Gubernur Mirza menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian maupun UPTD PPA,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17). Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.
“Dua korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R usia 15 tahun dan BAA usia 14 tahun,” ujar Helfi.
Menurut Helfi, tersangka membujuk para korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan dapat membeli telepon genggam iPhone hingga sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.
Kapolda menjelaskan, korban R pertama kali dijemput tersangka pada 7 April 2026 dan dibawa ke rumah SAS di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk ikut bekerja sekaligus diminta mengajak teman lainnya.
“Korban juga sempat difoto untuk dibuatkan identitas palsu berupa KTP,” ujarnya.