Beberapa hari kemudian, korban BAA ikut direkrut dengan modus serupa. Keduanya lalu diberangkatkan menggunakan bus dari Bandar Lampung menuju Surabaya.
Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput oleh rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi itu, korban diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban menghubungi keluarganya pada 17 April 2026. Korban mengaku ketakutan dan meminta dipulangkan ke Lampung. Namun, pihak keluarga disebut diminta membayar Rp10 juta apabila ingin korban dipulangkan.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada 9 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP yang diduga palsu atas nama korban, hingga satu unit iPhone 13 milik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Helfi.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kasus perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.