“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang benar,” katanya.
Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa selama enam tahun yang disebut-sebut untuk Koperasi Merah Putih.
Menurut dia, pemotongan memang melalui APBN, namun belum tentu diperuntukkan bagi koperasi.
Ketidakjelasan skema usaha dan arah koperasi, kata dia, berpotensi menimbulkan kebingungan di desa, termasuk soal kontribusi koperasi terhadap kas desa.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman masa lalu, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang banyak tidak bertahan.
“Dulu hampir semua desa punya KUD. Sekarang bisa kita lihat, berapa yang masih bertahan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Provinsi Lampung tetap mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih selama berada dalam koridor kewenangan yang dimiliki, mengingat program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita mendukung sebatas kewenangan yang ada,” kata dia. (*)