Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Sekdaprov Marindo: Tidak Kurangi Pelayanan Publik

Redaksi - Rabu, 18 Feb 2026 - 05:29 WIB
Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Sekdaprov Marindo: Tidak Kurangi Pelayanan Publik
-
Advertisements

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Malindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan jam kerja khusus ini bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama bulan suci, namun tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Penyesuaian jam kerja Ramadan dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Sekdaprov, Rabu (18/2/2026).

Advertisements

Menurutnya,penyesuaian jam kerja diberlakukan bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota. Adapun pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:

1. Instansi dengan 5 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Advertisements

Jumat : 08.00 – 15.30 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

2. Instansi dengan 6 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 14.00 WIB

Advertisements

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat : 08.00 – 14.00 WIB

HALAMAN:
Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Deskripsinews.com. All Right Reserved.