4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
6. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Sedangkan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yang disampaikan adalah:
1. Perubahan bentuk hukum PD BPD Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Sekdaprov Marindo menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum dua BUMD tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dan memperluas pengembangan usaha daerah.
Adapun pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kini telah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Marindo menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang adaptif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami menyadari bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Marindo.
Ia menutup sambutan dengan mengharapkan dukungan DPRD agar pembahasan seluruh Raperda dapat berjalan tepat waktu serta menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat