DESKRIPSINEWS.COM – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Inspektur, serta Sekretaris DPRD ini membahas agenda penarikan dan penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menarik tiga Raperda prakarsa Pemprov dan satu Raperda inisiatif DPRD, sekaligus menyampaikan tiga Raperda baru prakarsa pemerintah daerah serta enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Penarikan Raperda tersebut didasarkan pada Surat Gubernur Lampung Nomor 2.100.3.3/4630/03/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang penarikan Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, serta Surat Nomor 2.100.3.3/4976/03/2025 tanggal 8 September 2025 perihal pendapat terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Selanjutnya berkaitan dengan empat Raperda yang dicabut adalah sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung.
2. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
4. Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Sementara enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung meliputi:
1. Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung.
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
3. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).