DESKRIPSINEWS, LAMSEL – Senin (29/1/2024) DPRD Lampung Selatan melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang dipusatkan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan.
Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Partai Hanura Joko Purnomo, melalui kegiatan tersebut menyapa konstituennya. Joko menjelaskan kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” ungkapnya ketika sambutan.
Legislatif komisi VI DPRD Lamsel tersebut mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Joko
Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.