“DPD RI mendorong agar perda-perda dibentuk di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dari pusat, dan sebaliknya, regulasi dari pusat hendaknya mengakomodir kepentingan daerah,” ujar Stefanus.
Ia menegaskan bahwa pusat dan daerah adalah dua entitas yang tidak dapat dipisahkan untuk saling bersinergi, kolaborasi, dan menguatkan.
“Kehadiran kami semoga menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi pusat dan daerah. Pemerintah Provinsi Lampung memerlukan dukungan dalam membentuk regulasi daerah agar dalam implementasinya menjadi terarah dan lebih terpacu,” katanya.
Anggota DPD RI Ahmad Bastian SY menekankan posisi strategis Lampung dalam ekonomi nasional.
“Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah strategis dengan kontribusi ekonomi yang cukup besar bagi Indonesia,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, pertumbuhan ekonomi Lampung saat ini mencapai 5,04 persen dan keberhasilan ini tidak lepas dari peran Perda sebagai regulasi berbagai sektor.
“Keberhasilan pembangunan Provinsi Lampung yang pada saat ini pertumbuhan ekonominya 5,04 persen itu tidak terlepas dari keberadaan Perda sebagai regulasi berbagai sektor,” jelasnya.
Namun demikian, menurutnya bahwa pembentukan peraturan daerah di Provinsi Lampung masih menghadapi berbagai tantangan, baik secara konseptual maupun operasional.
“Dalam konteks inilah, kami melaksanakan kunjungan untuk menggali secara komprehensif permasalahan dalam pembentukan maupun implementasi Perda untuk mengidentifikasi hambatan normatif, prosedural maupun kelembagaan serta menginventarisasi kebutuhan dukungan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ahmad menyebutkan hasil pertemuan ini diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas legislasi daerah ke depannya.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan regulasi turunan yang adaptif, kontekstual serta selaras dengan semangat otonomi daerah,” pungkasnya.