DESKRIPSINEWS.COM – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengapresiasi kolaborasi strategis antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) dalam memperkuat kualitas regulasi daerah dan percepatan pembangunan.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja BULD DPD RI dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda di Provinsi Lampung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 20 November 2025.
Wagub Jihan menyampaikan bahwa kehadiran BULD DPD RI memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penyusunan Raperda dan Perda agar semakin efektif dan tepat sasaran.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memperkuat kemitraan pusat dan daerah, agar penyelenggaraan Raperda dan Perda benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Jihan.
Ia menekankan bahwa pembentukan regulasi daerah bukan proses sederhana. Banyak dinamika yang harus dihadapi, terutama dalam harmonisasi regulasi daerah dan pusat.
Jihan juga menyinggung persoalan ruang fiskal daerah yang masih menjadi tantangan bagi banyak daerah, termasuk Provinsi Lampung. Meski demikian, Lampung tetap mampu mencatatkan capaian ekonomi yang positif.
“Alhamdulillah, Lampung mencatat pertumbuhan ekonomi 5,47% pada triwulan pertama 2025. Ini merupakan yang tertinggi di Pulau Sumatra,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jihan menilai dukungan BULD DPD RI sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan regulasi daerah berjalan efektif dan efisien, termasuk dalam penggunaan anggaran.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran BULD DPD RI. Kehadiran ini memberi ruang bagi kami untuk mengevaluasi diri, memperbaiki proses, dan memastikan setiap regulasi selaras dengan arah pembangunan nasional serta menjawab kebutuhan masyarakat Lampung secara nyata,” kata Jihan.
Ia menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan dalam memperkuat fondasi regulasi daerah.
“Kami percaya bahwa kemitraan antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan DPD RI akan melahirkan regulasi yang kuat, implementatif, dan melindungi kepentingan jangka panjang masyarakat. Semoga pertemuan ini membawa manfaat besar bagi tata kelola regulasi di Provinsi Lampung,” katanya.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menyampaikan bahwa DPD RI memiliki tugas baru, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda maupun Perda.
Ia menekankan bahwa BULD menempatkan diri untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pemerintah pusat dan daerah.