Sebagai informasi, persyaratan dalam melakukan perpanjangan STNK setiap 5 tahun ini yaitu E-KTP asli atau pengantar Instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, BPKB asli dan kendaraan wajib hadir untuk cek fisik dan Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan. (*)
Advertisements
HALAMAN: