“Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai Undang-Undang,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30% melalui program ini.
Gubernur menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan berdampak positif pada peningkatan bagi hasil untuk kabupaten/kota serta mendukung pembangunan infrastruktur, terutama jalan.
Gubernur Mirza juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota atas dukungan dan kolaborasi aktif dalam menyosialisasikan program pemutihan ini hingga tingkat kecamatan dan desa, termasuk melalui kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk menjangkau wilayah pelosok.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Lampung terhadap program pemutihan ini.
Helmy meyakini program ini akan memberikan dampak positif bagi PAD Provinsi Lampung yang diharapkan dapat dikelola dengan baik untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini karena belum tentu ada setiap tahun. Ikuti prosedur yang ada, baik di Samsat Induk maupun gerai-gerai Samsat di daerah,” pesan Kapolda. (*)