DESKRIPSINEWS.COM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi diluncurkan di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Jumat, 2 Mei 2025.
Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat yang memberi respons positif pada pelayanan yang diberikan tersebut.
Gubernur Mirza juga sedang mengkaji kemungkinan memberikan reward bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Reward atau hadiah tersebut seperti parkir gratis di fasilitas publik selama setahun. Sebaliknya, bagi kendaraan dinas yang menunggak akan diberi sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Lebih lanjut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan terdapat sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).
“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur Mirza.
Menurut Mirza, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memutakhirkan data kendaraan di provinsi tersebut.
Program pemutihan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh Kantor Pelayanan Samsat.
Termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Berbagai kemudahan ditawarkan dalam program ini, antara lain pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penghapusan pajak progresif.
Mirza mencontohkan betapa signifikan keringanan yang diberikan melalui program pemutihan ini. “Seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp7-9 juta, cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan ini,” jelasnya.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini terlihat jelas sejak hari pertama peluncurannya. Gubernur mencatat, hingga pukul 10.00 WIB, jumlah pembayar pajak di Samsat Rajabasa mencapai 370 orang, hampir tiga kali lipat dari hari biasa.
“Ini adalah bukti semangat kami dalam melayani, disambut baik oleh masyarakat. Semoga ini akan menjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kepolisian, dan Jasa Raharja,” tegas Gubernur.
Gubernur Mirza menekankan bahwa program pemutihan ini adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya sebelum penegakan hukum diberlakukan.