"Kendaraan dinas SKPD tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Subsidi ini hak masyarakat yang membutuhkan. Untuk memperlancar pemeriksaan di SPBU, kami juga menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu mengecek kesesuaian Nomor Polisi (Nopol) pada STNK dengan identitas kendaraan sebelum masuk jalur pengisian," tegas Gubernur.
Mengenai peningkatan konsumsi BBM subsidi di Lampung yang mengalami kenaikan hingga 23–26 persen, Pemprov Lampung telah mengajukan usulan penambahan kuota ke pusat. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi XII DPR RI guna mengantisipasi melonjaknya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Perwakilan BPH Migas menyampaikan bahwa usulan penambahan kuota BBM subsidi untuk Provinsi Lampung saat ini sedang dalam proses kajian teknis secara nasional bersama pihak terkait.
Sementara itu, untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Komisi XII DPR RI bersama BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus memperketat pengawasan. Di wilayah Provinsi Lampung, tercatat sedikitnya 91 SPBU telah dikenakan tindakan tegas dan surat peneguran atas berbagai pelanggaran operasional.
Pemprov Lampung dan Komisi XII DPR RI mengimbau seluruh masyarakat yang tergolong mampu agar membeli BBM non-subsidi sesuai peruntukannya, sehingga alokasi subsidi BBM benar-benar dirasakan oleh para petani, nelayan, serta masyarakat yang membutuhkan. (Pemerintah Provinsi Lampung).