Syarat Formal Gugur, Wapres Bertahan: Konstitusionalisme di Persimpangan

Leo Saputra - Sabtu, 31 Okt 2026 - 05:05 WIB
Syarat Formal Gugur, Wapres Bertahan: Konstitusionalisme di Persimpangan
#GibranRakabumingRaka #MahkamahAgung #MahkamahKonstitusi #DPR #Konstitusi #Hukum #Unila #Lampung - Ist
Advertisements

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan integritas jabatan bukan sekadar urusan etik, melainkan bagian dari legitimasi konstitusional. 

Di Filipina, Mahkamah Agung memberhentikan Ketua Mahkamah Agung Maria Lourdes Sereno melalui mekanisme quo warranto karena dinilai tidak memenuhi syarat integritas yang diwajibkan sejak awal pengangkatan. 

Advertisements

Di Korea Selatan, Mahkamah Konstitusi memberhentikan Presiden Park Geun-hye karena pelanggaran konstitusi yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan. Kasusnya berbeda, tetapi pelajarannya sama: kemenangan politik tidak dengan sendirinya menutup pertanyaan mengenai kesesuaian seorang pejabat dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Bagi Indonesia, implikasi terbesar kedua putusan itu justru tertuju kepada DPR. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menempatkan DPR sebagai pintu pertama untuk menilai apakah terdapat alasan konstitusional yang cukup guna memproses dugaan bahwa presiden atau wakil presiden tidak memenuhi syarat jabatan. Dengan kata lain, bola konstitusi kini berada di tangan parlemen.

Persoalannya, DPR saat ini berada dalam konfigurasi koalisi yang sangat dominan. Dalam situasi demikian, pertanyaan yang muncul bukan semata soal nasib jabatan wakil presiden, melainkan independensi parlemen sebagai pengawas kekuasaan. Apakah DPR akan bertindak sebagai penjaga konstitusi atau sebatas pelindung stabilitas politik?

Penutup

Advertisements

Negara hukum tidak menuntut agar wakil presiden otomatis diberhentikan. Yang dituntut adalah kejelasan dan pertanggungjawaban konstitusional. Jika DPR menilai tidak ada dasar menggunakan mekanisme Pasal 7B, alasannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat persoalan serius terkait syarat jabatan, konstitusi juga menyediakan jalan untuk mengujinya.

Suket yang gugur memang tidak otomatis menggugurkan jabatan. Namun, putusan itu telah menggugurkan alasan untuk menganggap persoalan ini selesai. Kini, ujian sesungguhnya bukan pada Wapres semata, melainkan pada DPR dan komitmen negara untuk menempatkan konstitusi di atas kepentingan politik sesaat.

HALAMAN:
Advertisements
Share:
Editor: Leo Saputra
Source: Opini

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Deskripsinews.com. All Right Reserved.