Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Deni Ribowo, menyatakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung relatif tidak mengalami kendala, termasuk untuk skema Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Deni, Kabupaten Tanggamus justru menjadi daerah dengan tingkat pembayaran tertinggi. Warga yang sakit, kata dia, langsung ditanggung melalui skema UHC tanpa hambatan berarti.
“Secara umum, soal pembayaran BPJS di Lampung tidak ada masalah. Sumbernya jelas, dari cukai rokok dan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Deni diruangan kerja nyata pada Selasa, (20/1/2026).
Ia menyebutkan, pada tahun anggaran 2026, kewajiban pembayaran iuran BPJS oleh Pemerintah Provinsi Lampung mencapai Rp 41 miliar.
Hingga Januari 2026, lebih dari Rp 23 miliar atau lebih dari 50 persen telah dibayarkan.
“Artinya di awal tahun sudah dibayar lebih dari separuh. Kalau pola ini konsisten, dalam beberapa bulan bisa tuntas,” ujarnya.
Meski tingkat kepesertaan BPJS di Lampung telah mencapai lebih dari 80 persen, Deni mengakui masih banyak keluhan masyarakat terkait status kepesertaan yang kerap berubah, aktif lalu tiba-tiba nonaktif.
Menurut dia, persoalan tersebut umumnya terjadi pada peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD kabupaten dan kota, bukan dari provinsi.
“Sering ditemukan dalam satu keluarga, hanya sebagian anggota yang aktif. Ini akibat keterbatasan anggaran daerah dan proses penyesuaian data,” kata Deni.
Ia juga menyinggung perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru yang diklaim lebih akurat dan tidak mudah dimanipulasi.
Perubahan tersebut, kata Deni, menyebabkan sebagian warga kehilangan status PBI BPJS karena dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, misalnya karena anggota keluarga telah bekerja.
Untuk memperbaiki validitas data, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 10 miliar pada 2026 guna memberikan insentif kepada petugas Program Keluarga Harapan (PKH).
“Petugas PKH diberi insentif sekitar Rp 900 ribu per bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat,” ujarnya.