Lampung Selatan dan Lampung Timur termasuk daerah yang telah mencapai tahap pembahasan di tingkat provinsi pada tahun 2025.
Melalui forum ini, FPR bersama pemerintah kabupaten membahas tujuan pengembangan wilayah, penetapan pola dan struktur ruang, penentuan kawasan strategis, hingga peluang penguatan ekonomi daerah melalui tata ruang yang lebih responsif dan terarah.
Sekda juga menekankan pentingnya penyelarasan RTRW sebagai bagian dari persiapan menghadapi bonus demografi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Sekaligus mengajak seluruh kabupaten/kota yang belum melakukan revisi untuk segera menyusun RTRW secara komplementer, selaras, dan berjenjang dengan RTRW Provinsi Lampung.
“Saya mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk bekerja sama dalam mewujudkan penataan ruang yang lebih baik, ramah investasi, berbasis resiko dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat Pleno FPR ini diharapkan mampu merespons potensi, tantangan, dan kebutuhan pengembangan ruang wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur secara berkelanjutan, serta memastikan keselarasan dengan kebijakan provinsi dan nasional.
Kemudian hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan tahapan selanjutnya.