Sekdaprov Marindo Kurniawan Pastikan Penataan Ruang Sejalan dengan Target Pembangunan Nasional

Redaksi - Selasa, 02 Des 2025 - 06:19 WIB
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pastikan Penataan Ruang Sejalan dengan Target Pembangunan Nasional
-
Advertisements

DESKRIPSINEWS.COM – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung, memimpin Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada Senin, 1 Desember 2025. Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, instansi vertikal, asosiasi profesi, mitra pembangunan, serta tokoh masyarakat, baik secara luring maupun daring.

Rapat pleno FPR merupakan tahapan wajib dalam proses revisi RTRW sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Advertisements

Tahap ini dilakukan untuk memastikan keselarasan rencana tata ruang kabupaten/kota dengan RTRW Provinsi Lampung dan berbagai kebijakan penataan ruang nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lampung Selatan Supriyanto dan Sekda Lampung Timur Rustam Effendi menyampaikan sambutan senada.

Mereka menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sekaligus bagian dari kewajiban harmonisasi RTRW kabupaten/kota dengan RTRW provinsi dan nasional.

RTRW dinilai sebagai instrumen dasar pembangunan yang menentukan arah kebijakan ekonomi, sosial, infrastruktur, hingga keberlanjutan lingkungan.

Advertisements

Penyusunan RTRW kedua daerah turut menyoroti sejumlah isu strategis, seperti pertumbuhan ekonomi, sinkronisasi data sektoral, pengendalian alih fungsi lahan lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), perkembangan permukiman dan industry.

Isu perubahan iklim, konektivitas nasional, serta tantangan urbanisasi. Penyusunan tata ruang diharapkan mampu menjawab berbagai isu tersebut secara adaptif dan visioner.

Sementara itu, dalam arahannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa rapat pleno FPR merupakan tahap krusial untuk memastikan sinergi dan keterpaduan antarinstansi, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.

“Provinsi Lampung menargetkan menjadi salah satu provinsi dengan kekuatan ekonomi teratas pada tahun 2045. Karena itu, penataan ruang wilayah harus diarahkan pada pengembangan ekonomi yang berdaya saing dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Advertisements

Ia menjelaskan bahwa setelah ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, seluruh pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melakukan revisi dalam waktu satu tahun.

Hingga kini, 12 dari 15 kabupaten/kota telah menyelesaikan revisi atau memasuki tahap penetapan.

HALAMAN:
Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Deskripsinews.com. All Right Reserved.