DESKRIPSINEWS - Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat merespons kondisi sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang, JPO, yang rusak. Wali Kota secara langsung memerintahkan Dinas Perhubungan untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan menyeluruh.
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, membenarkan adanya instruksi tersebut pada Senin, 29/6/2026.
“Bu Wali Kota sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengecekan dan segera mengajukan rehabilitasi bagi JPO yang sudah tidak layak pakai,” ujar Socrat.
Tanggung Jawab Pengelola, Pengawasan Tetap di Pemkot, Socrat menjelaskan, secara teknis pemeliharaan dan rehabilitasi JPO menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku pengelola. Namun, Pemkot melalui Dishub tetap memegang kendali penuh fungsi pengawasan.
Meski belum ada rehabilitasi total, perbaikan parsial sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Fokusnya pada kerusakan yang berpotensi membahayakan.
“Bagian yang rusak seperti tangga berkarat, lantai berlubang, atau komponen yang hilang sudah kami minta untuk segera diperbaiki,” jelasnya.
Tegas ke Pengelola, Keselamatan Jadi Utama, Dishub mengaku rutin melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan kerusakan, surat teguran langsung dilayangkan ke pengelola JPO.
“Kalau petugas kami menemukan ada yang bolong atau membahayakan, langsung kami kirim surat kepada pihak ketiga untuk ditindaklanjuti,” tegas Socrat.
Ia memastikan tidak akan ada toleransi. Jika teguran pertama diabaikan, Dishub akan melayangkan surat kembali hingga perbaikan dilakukan sesuai standar.
“Yang terpenting pelayanan dan keselamatan masyarakat harus tetap berjalan,” pungkasnya.
Saat ini, data Dishub mencatat ada 9 hingga 10 JPO yang tersebar di Kota Bandar Lampung. Perbaikan dilakukan berdasarkan hasil sidak, tanpa menunggu pendataan seluruhnya selesai.