DESKRIPSINEWS.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bakal berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait peredaran rokok tanpa Cukai di Lampung.
Lantaran, Rokok tanpa cukai salah satu penyebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun, Untuk itu dirinya akan mengatensi persoalan ini agar setidaknya dapat di minimalisir.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan peredaran rokok yang masih masif di Lampung.
Maka dari itu, diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak, agar rokok tanpa cukai dapat dituntaskan oleh APH atau Bea Cukai.
“Terkait dengan rokok ilegal, memang kita menyayangkan sekali dengan masuknya rokok ilegal ini,” kata Garinca kepada media ini. Rabu (19/02)
Untuk itu, kata Politisi Nasdem Lampung ini, Cukai rokok merupakan penyumbang PAD, sehingga permasalahan menjadi serius untuk pembangunan di Lampung.
“Sebab ini berkaitan langsung dengan pajak cukai rokok yang potensi penerimaan untuk PAD lampung,”urainya
Bahkan, Sambung Garencia, dirinya nantinya akan menyampaikan kepada APH untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kita akan dorong pada saat nanti konsuktasi degan pihak APH terkait dengan persoalan ini,” tandasnya
Sebelumnya, Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandi Ritonga menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Lampung menjadi indikasi lemahnya pengawasan serta kurang efektifnya penegakan hukum terhadap produk ilegal yang merugikan negara.
Rifandi mengatakan, Rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan regulasi yang seharusnya ditegakkan dengan ketat.
“Permasalahan ini berkaitan erat dengan efektivitas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa setiap produk tembakau yang beredar di pasaran wajib memiliki pita cukai sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pajak,” kata Rifandi kepada media ini. Rabu (12/02)
Sehingga, kata Pengamat Hukum UBL ini, Jika peredaran rokok ilegal saat ini masih meluas, Dalam artian ada kendala dalam implementasi aturan tersebut, baik dari aspek pengawasan, penegakan hukum, maupun kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.
“Dari perspektif hukum, peredaran rokok tanpa cukai merupakan bentuk pelanggaran serius yang memiliki implikasi luas, baik terhadap keuangan negara, persaingan usaha yang sehat, hingga perlindungan konsumen,” ungkapnya