Untuk Kemitraan Non-APBD, Wagub Jihan menyampaikan bahwa Pemda didorong untuk menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk membangun fasilitas sederhana seperti sanitasi sekolah, pojok baca, atau ruang kreatif anak.
“Kita tidak harus selalu menggandeng perusahaan besar. Banyak UKM yang bisa ikut berkontribusi membangun fasilitas ramah anak,” ujarnya.
Terhadap Penguatan Data dan Partisipasi Anak, Wagub Jihan menuturkan penguatan data menjadi kunci keberhasilan program. Tanpa data yang akurat, kebijakan sulit tepat sasaran.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan lima klaster utama penilaian KLA yaitu Hak sipil dan kebebasan anak; Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Kesehatan Gizi dan Kesejahteraan Anak; Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan Perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi tertentu
Dalam laporannya, Kadis PPPA Provinsi Lampung Hanita Farial Mega menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan evaluasi pelaksanaan program pemenuhan hak serta perlindungan anak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
“Rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemenuhan hak dan perlindungan anak, meningkatkan komitmen lintas sektor, serta menyusun langkah strategis dan rencana aksi bersama guna meningkatkan kategori KLA pada tahun penilaian 2026,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinas PPPA Provinsi Lampung berharap seluruh kabupaten/kota dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mengintegrasikan program KLA ke dalam perencanaan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan daerah berpihak pada kepentingan terbaik anak
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang ramah, inklusif, aman dan ramah bagi semua anak,” tutupnya.