DESKRIPSINEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan hukum yang berdampak langsung pada masyarakat.
Kolaborasi antara Pemprov dan Kejati Lampung tidak hanya berfokus pada pelaksanaan penegakan hukum, namun juga menyasar penyelesaian akar persoalan dari setiap tindak pidana agar tidak berulang dan pelakunya dapat kembali produktif.
Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima kunjungan Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung pada Rabu, 19 November 2025.
Sekdaprov Marindo menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkolaborasi dalam pemulihan kondisi pelaku tindak pidana yang terdampak masalah ekonomi dan sosial.
Ia mencontohkan tindak pencurian yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi sehingga perlu diselesaikan melalui penyediaan lapangan kerja.
“Artinya ketika ada yang terpidana, lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari,” ujarnya.
Sekdaprov Marindo menjelaskan bahwa Pemprov Lampung melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai kebutuhan pemulihan pelaku pasca-proses hukum dimana Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan pelatihan dan akses penempatan kerja.
Sementara Dinas Koperasi dan UMKM membantu peningkatan keterampilan usaha agar mereka dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba pun diarahkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi bekerja sama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa, terutama bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dan belum memiliki ketergantungan berat.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana tidak selalu melalui jalur persidangan, terutama untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat Restorative Justice.
“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri karena hanya sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk,” tegasnya.
Anton berpendapat latar belakang pelanggaran pidana bisa bermacam-macam, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, kekerasan lingkungan, hingga persoalan psikologis.
Ia menilai semua itu harus menjadi perhatian bersama negara melalui pemerintah dan aparat hukum, karena jika tidak ditangani hingga ke sumber masalahnya, pelaku berpotensi kembali melakukan pelanggaran setelah bebas.