Sosialiasasi
Anggota Komisi I Dprd Lampung, Reza Berawi, menyatakan, perlu menyosialisasikan UU KUHP berlaku 1 Januari 2026. Adanya paradigma terkait pidana yaitu pemberlakukan hukum adat.
Menurutnya, KUHP merupakan hukum diakui legalitasnya, sedangkan hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang belum ada legalitasnya.
“Jangan sampai terjadi dualisme penerapan hukum, kita perlu mengantisipasi bahwa hukum adat yang ada di Lampung ini cukup hetergon,” ungkapnya.
Hasil rapat koordinasi menyimpulkan, di antaranya ada hal-hal urgensi untuk mengimplementasikan rancangan peraturan yang harmoni antara KUHP dan Living Law.
Direkomendasikan juga agar daerah membentuk tim yang terdiri dari akademisi, pemangku adat, stakeholder dalam memformulasi Living Law yang ada di Lampung agar sinkron dengan hukum nasional.
Lebih utama ialah pembentukan Perda tentang Living Law, paling tidak memuat jenis tindak pidana adat, mekanisme penyelesaian hukum adat, serta sanksi yang berlaku. (*)