Sebagai informasi, Raperda APBD 2026 yang telah disepakati Dprd Lampung bersama Pemprov Lampung ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah mendapat persetujuan, baru ditetapkan menjadi Perda APBD 2026 sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)
Advertisements
HALAMAN: