Deskripsinews.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memberikan dukungan penuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anti-Lgbt (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Pemrov Lampung akan membicarakannya bersama DPRD Lampung sebagai langkah awal pembentukan Perda tersebut.
Dukungan Gubernur Mirza tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menerima aktivis Gerakan Masyarakat Lampung Anti-Lgbt.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur setempat pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai penguatan regulasi sangat penting sebagai langkah penanggulangan perilaku menyimpang sekaligus upaya menjaga nilai-nilai moral dan budaya masyarakat.
Dalam pertemuan ini turut dihadiri perwakilan Badan Kesbangpol, Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta perwakilan Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Sementara itu, Wagub Jihan Nurlela menegaskan bahwa Pemprov Lampung memahami keresahan masyarakat dan bersikap terbuka serta siap bersinergi untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan LGBT.
“Lgbt adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan. Namun, maraknya forum dan grup yang mengkampanyekan perilaku ini justru menarik orang-orang yang sedang mencari jati diri untuk ikut terjerumus,” ujar Wagub.
Ia menambahkan, perilaku Lgbt juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, Gubernur Mirza memberikan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi, terutama terkait penanggulangan LGBT dan akan membicarakannya bersama DPRD Provinsi Lampung sebagai langkah awal pembentukan Perda.
Jihan Nurlela berharap Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT dapat menjadi amal ibadah bagi para penggagasnya, sekaligus menjadi mitra strategis Pemprov Lampung dalam mengedukasi masyarakat dan mencegah perilaku menyimpang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Masyarakat Lampung Anti-Lgbt Habib Umar Assegaf mengungkapkan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan atas semakin maraknya perilaku penyimpangan seksual yang ditampilkan secara terbuka di media sosial, termasuk keberanian membentuk forum dan grup yang mengkampanyekannya.
Gerakan ini, jelas Habib Umar, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, antara lain tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Ia berharap Pemprov Lampung dapat menghadirkan regulasi daerah sebagai landasan hukum penanggulangan penyimpangan tersebut.
“Kami siap bekerja sama dengan Pemprov Lampung untuk melakukan sosialisasi anti-LGBT,” ujarnya. (*)