Namun menurutnya, persyaratan itu untuk Pimpinan Redaksi sebuah Perusahaan atau yang bergerak dibidang Pers.
“Jadi Kalau terkait syarat kerja sama yang dibuat Kominfo Lamsel itu kalaupun mau protes itu perusahaannya. Karna profesi jurnalis seperti saya, hanya karyawan yang bekerja di perusahaan atas perintah dan ditugaskan perusahaan,” kata Re.
Advertisements
Re menambahkan, bahwa persyaratan itu pun sudah berlaku untuk semua. Mulai dari Dinas Kominfo Provinsi Lampung sampai Dinas Kominfo di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Kecuali kalau mau urusan gaji tidak dibayar perusahaan atau kesejahteraan jurnalis tidak di berikan hak-nya oleh perusahaan, ya yang di demo perusahaanya, bukan Kominfo,” tukasnya. (Her)
HALAMAN: