Aswarodi menegaskan, penurunan status menjadi Level II (Waspada) memberikan ruang bagi masyarakat di wilayah Lampung untuk kembali menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal, termasuk kegiatan pendidikan, perkantoran, perekonomian, dan aktivitas sosial kemasyarakatan.
Meski demikian, normalitas aktivitas masyarakat harus tetap disertai kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi resmi. Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau, termasuk pengunjung, wisatawan, dan pendaki, tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Masyarakat sudah dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa. Namun, kami mengingatkan agar tetap memperhatikan perkembangan informasi resmi dan mematuhi arahan dari pemerintah serta instansi yang berwenang,” kata Aswarodi.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya vulkanik, termasuk lontaran material vulkanik dan hujan abu lebat. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah berbahaya.
Sejalan dengan penurunan status tersebut, BPBD Provinsi Lampung terus memperkuat langkah mitigasi dan pemantauan perkembangan Gunung Anak Krakatau.
Pemerintah daerah juga memastikan informasi kebencanaan disampaikan secara terbuka dan melalui kanal resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.