Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi melalui Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 4 Juni 2026.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan Inspektur Provinsi Lampung Bayana tersebut menghadirkan Asisten Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Budi Prawira beserta jajaran, serta tim SAKIP pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan asistensi ini bertujuan meningkatkan kualitas implementasi reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pembangunan Zona Integritas, serta pengendalian benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Budi Prawira menyampaikan bahwa Provinsi Lampung saat ini telah menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi.
Menurutnya, capaian nilai SAKIP “BB” dan Reformasi Birokrasi “A-” yang diraih Provinsi Lampung menjadi modal penting untuk membina dan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
“Keberhasilan provinsi akan tercermin dari keberhasilan kabupaten dan kotanya. Karena itu, provinsi memiliki peran penting untuk merangkul dan membina pemerintah kabupaten/kota agar kualitas SAKIP dan Reformasi Birokrasinya ikut meningkat,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa terdapat empat fokus utama yang menjadi perhatian dalam asistensi tahun 2026, yakni Reformasi Birokrasi, SAKIP, Zona Integritas, dan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest).
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PANRB juga mendorong pemerintah daerah membangun sistem manajemen kinerja yang terintegrasi, menata program dan kegiatan yang berorientasi hasil, memperkuat budaya kerja kolaboratif.
Meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan tematik, serta memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis data.
Kementerian PANRB menargetkan seluruh proses evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 dapat diselesaikan pada akhir triwulan ketiga tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerapan SAKIP dan Zona Integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau pemenuhan dokumen semata.
Menurutnya, implementasi SAKIP dan Zona Integritas harus menjadi bagian dari budaya kerja yang tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.