Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas.
DPRD menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan masih akan menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.
Ditambahkan Yanuar DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung, guna menjamin pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik. (*)