DESKRIPSINEWS, LAMSEL – Senin (29/1/2024) DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengadakan kegiatan yang dipusatkan di Desa Penengahan Kecamatan Penengahan, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perangkat desa, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan.
Deden Alindo Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Partai Perindo menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Sosper) Nomer: 3 Tahun 2020, masyarakat harus memahami tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat. Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”, kata beliau
Legislatif Dapil III Deden Alindo dalam kegiatan Sosialiasasinya juga mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif ditahun politik saat ini, sehingga tujuan dari perda tersebut dapat tercapai.
Samsyul Efendi ,SH.,MH., M.K.n, selaku Narasumber menjelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, meliputi kehidupan / lingkungan sehari – hari diantaranya.
“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.” ungkapnya
Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan , termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.