DESKRIPSINEWS - Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah ini dilakukan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Jalan protokol merupakan jalur utama yang harus bebas dari hambatan. Namun, praktik parkir sembarangan dan juru parkir liar di bahu jalan sering dikeluhkan warga karena menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi memicu kecelakaan.
“Parkir liar di jalan protokol sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Apalagi di jam sibuk. Ini juga rawan menimbulkan konflik antara juru parkir dan pengendara,” ujar petugas Dishub di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberikan imbauan, menempelkan stiker peringatan, hingga melakukan tindakan tegas seperti penggembokan roda kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Juru parkir yang tidak memiliki izin resmi juga didata dan diminta membuat surat pernyataan.
Penertiban ini mengacu pada Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dishub menegaskan, sanksi saat ini masih berupa edukasi dan peringatan, namun tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan penilangan jika masih membandel.
“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin. Masyarakat juga kami imbau agar memarkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan, jangan di bahu jalan atau trotoar,” kata petugas.
Polresta Bandar Lampung juga menyatakan akan terus menggelar patroli di titik-titik rawan, termasuk kawasan pertokoan dan pusat keramaian, guna menciptakan rasa aman dan tertib berlalu lintas.