DESKRIPSINEWS - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung memastikan proses penyertifikatan belasan aset milik pemerintah kota hampir rampung. Saat ini, penyelesaian hanya tinggal menunggu tahapan administrasi.
Kepala BPKAD Bandar Lampung mengatakan, seluruh aset daerah wajib memiliki bukti kepemilikan hukum berupa sertifikat. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa dan mengamankan aset dari klaim pihak lain.
“Kami sudah melakukan inventarisasi dan koordinasi dengan BPN. Untuk belasan aset yang belum bersertifikat, secara fisik dan yuridis sudah clear. Sekarang tinggal proses administrasi dan penerbitan sertifikatnya saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendala yang kerap muncul dalam sertifikasi aset daerah biasanya terkait dokumen asal-usul, data yang belum sinkron, dan proses pengukuran ulang di lapangan. Namun untuk aset di Bandar Lampung, kendala tersebut sudah diatasi.
Pemkot menargetkan seluruh aset tanah dan bangunan milik pemerintah segera bersertifikat 100% pada 2025-2026. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan KPK agar tidak ada aset negara yang rawan hilang atau disalahgunakan.
Dengan sertifikat, Pemkot berharap pengelolaan aset bisa lebih tertib, transparan, dan bisa dioptimalkan untuk kepentingan pelayanan publik.
Proses sertifikasi aset pemerintah daerah sering terkendala dokumen asal-usul yang hilang, perbedaan data fisik dengan yuridis, dan harus melalui validasi BPN. Karena itu, BPKAD menekankan pentingnya inventarisasi rutin dan melengkapi bukti kepemilikan.